PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan...
Pasal 2
(1) Setiap pemberian layanan publik pada PTSP Pusat di BKPM dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid. (2) Layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa layanan Perizinan dan Nonperizinan. (3) Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jaringan pada: a. SPIPISE; atau b. aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
