PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah...
Pasal 9
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
