PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah...
Pasal 10
(1) Dalam hal belum dilakukan pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyampaikan data indikator variabel kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sebagai dasar penetapan tipelogi dan nomenklatur kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
