PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah...
Pasal 8
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Pedoman nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
