Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL
Pelaksana fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM terdiri dari: a. Front Officer yang bertugas menerima permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; b. Back Officer yang bertugas memproses penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; c. Help Desk yang bertugas memberikan layanan informasi dan konsultasi terkait penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM; d. Tata Usaha yang bertugas memberikan layanan pengambilan produk perizinan dan nonperizinan serta layanan administrasi persuratan BKPM; e. Layanan Pengaduan yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemberian layanan perizinan dan nonperizinan serta informasi penanaman modal terkait penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM.
