PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 23
BAB 4 — UNSUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Layanan Pengaduan dilaksanakan oleh Pejabat yang ditugaskan berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas. (2) Desk Layanan Pengaduan bertugas memberikan layanan penerimaan pengaduan atas semua jenis layanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal di BKPM.
