PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 22
BAB 4 — UNSUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Layanan Help Desk dilaksanakan oleh Front Officer Pengembangan Iklim Penanaman Modal. (2) Front Officer Pengembangan Iklim Penanaman Modal bertugas memberikan layanan informasi dan konsultasi untuk semua jenis layanan penanaman modal yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM.
