PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 9
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
