PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 10
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); c. menjalani cuti sakit paling lama untuk 3 (tiga) hari kerja berturut- turut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); atau d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) untuk 5 (lima) hari pertama cuti.
