Pasal 11
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b hanya diberikan bagi Pegawai yang mengajukan cuti karena alasan penting dengan alasan orang tua/mertua, istri/suami, anak/menantu, atau saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia, alasan melakukan pengurusan hak sebagai ahli waris, dan alasan melakukan pernikahan yang pertama. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 4 (empat) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena orang tua/mertua, istri/suami, anak/menantu, saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia dan alasan melakukan pernikahan pertama; atau b. paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting karena melakukan pengurusan hak sebagai ahli waris. (3) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja.
