Pasal 12
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja; b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja; c. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja; d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua perseratus) per hari kerja.
