Pasal 8
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas atau di ruang kerjanya selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit atau lebih dalam sehari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
