PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 149
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan.
