Pasal 150
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan;
d. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan; dan f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur dan perhubungan.
