PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 61
pasal.id
PTSP Pusat di BKPM dalam menerbitkan perizinan dan keputusan pemberian fasilitas menyampaikan tembusan surat kepada:
- kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor sesuai dengan bidang usaha pemohon;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek pemohon; dan/atau
- instansi terkait.
