PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 60
pasal.id
(1) Penomoran atas Perizinan dan Fasiltas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang diproses secara luring dan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM mengikuti ketentuan peraturan BKPM terkait tata naskah dinas secara elektronik.
(2) Penomoran perusahaan secara daring diberikan secara otomatis melalui SPIPISE.
