PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 59
pasal.id
Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKPM atas nama Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
