PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 58
pasal.id
(1) Surat Keputusan Perizinan dan/atau Fasilitas Penanaman Modal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan: a. tanda tangan elektronik; atau b. tanda tangan basah. (2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
