PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 57
pasal.id
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini
dilengkapi dengan materai, cap perusahaan, rekaman identitas diri dari pemberi dan penerima kuasa. (2) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan tercantum dalam Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
