PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 56
pasal.id
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang diajukan dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, diajukan secara daring melalui SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa kepada BKPM. (3) Pihak lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki surat kuasa serta mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
