Pasal 55
pasal.id
(1) Permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring melalui SPIPISE. (2) Permohonan yang dilakukan secara luring dan masih terdapat kekurangan data, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. (3) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilakukan paling banyak 3
(tiga) kali dalam Hari yang berbeda dan permohonan masih belum dapat diterima, petugas di BKPM dapat meminta kehadiran Pimpinan Perusahaan dan kuasa permohonan untuk memberikan penjelasan secara langsung dengan ketentuan tidak dapat diwakilkan. (4) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberitahuan dikirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon. (5) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara luring dinyatakan lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM menerbitkan tanda terima permohonan.
