Pasal 54
pasal.id
(1) Permohonan pemberian layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (2) Permohonan pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir permohonan layanan prioritas dengan persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran LV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan/komitmen tertulis, harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon dengan formulir tercantum Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian komitmen yang diatur dalam peraturan kementerian sektor energi dan sumber daya mineral. (4) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM. (5) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
