Pasal 53
pasal.id
(1) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu izin sementara hilir minyak dan gas bumi yang terdiri atas: a. izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan/liquid petroleum gas (LPG)/composed natural gas (CNG)/liquid natural gas (LNG); b. izin usaha sementara pengolahan minyak bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per hari /izin usaha sementara pengolahan gas bumi/izin usaha sementara pengolahan hasil olahan; dan c. izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan.
