PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 62
pasal.id
Para calon pemegang saham, Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan, wajib memahami pernyataan tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yang menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas: a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
