Pasal 49
pasal.id
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (2) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(4) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
