Pasal 50
pasal.id
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (2) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dapat diberikan bagi orang asing yang memenuhi kriteria: a. Penanam Modal dan menjabat sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; atau b. Penanam Modal dan tidak sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat.
(3) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (7) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
