Pasal 48
pasal.id
(1) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan rekomendasi visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan PMA dan merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan visa tinggal terbatas. (2) Permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang
lengkap dan benar. (4) Bentuk rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
