PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 47
pasal.id
Fasilitas keimigrasian di bidang Penanaman Modal terdiri atas: a. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas; b. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan c. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
