PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 44
pasal.id
(1) Ketentuan Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 41. (2) Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 42.
