PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 45
pasal.id
Keputusan rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diambil paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diterima di BKPM.
