Pasal 43
pasal.id
(1) Dalam hal rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), belum ada keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral lanjutan. (2) Rapat trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak dan untuk selanjutnya menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas
permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.
