PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 42
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak rapat trilateral. (2) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
