Pasal 41
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal diselenggarakannya rapat trilateral.
(3) Bentuk surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
