Pasal 40
pasal.id
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan sebagai permohonan sudah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) dan diputuskan untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat pejabat tinggi madya (eselon 1) atau yang mewakili, dari Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan
Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. (2) Rapat trilateral menghasilkan dokumen kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.
