Pasal 39
pasal.id
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) disampaikan kepada front officer PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan. (2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), front officer PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan. (3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan bahwa terdapat izin Penanaman Modal Wajib Pajak yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, front officer
PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada instansi penerbit izin Penanaman Modal tersebut. (4) Terhadap klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4) maka: a. kementerian teknis akan menerbitkan surat keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam peraturan menteri teknis mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; dan b. wajib pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak klarifikasi diterima di BKPM. (6) Dalam hal jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
