Pasal 38
pasal.id
(1) Fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari
usaha yang telah ada pada: a. bidang-bidang usaha tertentu; dan/atau b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (2) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki NIB. (3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada BKPM menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
