Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disetujui, diterbitkan
rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan. (2) Bentuk Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor untuk pembangunan atau pengembangan industri tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan barang impor dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
