Pasal 36
pasal.id
(1) Dalam hal permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (7) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas. (2) Bentuk surat Keputusan Pemberian Fasilitas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Pasal 15 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pasal 15 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Pasal 15 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. Pasal 15 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. Pasal 15 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. Pasal 15 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. Pasal 15 ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. Pasal 15 ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; j. Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; k. Pasal 27 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; l. Pasal 27 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; m. Pasal 31 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; n. Pasal 31 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan o. Pasal 31 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
