Pasal 35
pasal.id
(1) Tata cara pengajuan permohonan yang diajukan oleh perusahaan/badan usaha atas rekomendasi Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), rekomendasi Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), yaitu: a. perusahaan/badan usaha mengajukan dokumen permohonan rekomendasi Pemindahtanganan/ Ekspor Kembali/pemusnahan secara luring ke BKPM; b. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diverifikasi administratif oleh petugas; c. dalam hal dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas dinilai belum lengkap dan benar, maka dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha; d. dalam hal dokumen permohonan Perusahaan/Badan Usaha yang sudah lengkap dan benar akan diterbitkan rekomendasi
Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan paling lambat 5 (lima) Hari; dan e. penyelesaian verifikasi sampai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor; dan b. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas barang modal, disertai penjelasan alasan Pemindahtanganan untuk Ekspor Kembali atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan pemindahtangan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
