Pasal 34
pasal.id
(1) Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan. (2) Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya atau perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara serta peraturan pelaksanaannya. (3) Permohonan atas Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BKPM, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
