Pasal 33
pasal.id
(1) Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai mengacu kepada ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. (2) Pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun, dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. (3) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
