Pasal 4
pasal.id
(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha. (2) Layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan sebagai berikut: a. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor Ketenagalistrikan, yaitu:
izin panas bumi; dan
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi; b. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor minyak dan gas bumi, yaitu:
izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi;
izin survei;
Izin Usaha penyimpanan minyak dan gas bumi;
Izin Usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
Izin Usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
Izin Usaha niaga umum minyak dan gas bumi; dan
izin kantor perwakilan asing subsektor minyak dan gas bumi; c. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor mineral dan batubara, yaitu
Izin Usaha pertambangan eksplorasi;
pengakhiran Izin Usaha pertambangan karena pengembalian;
Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
Izin Usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya;
Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya;
izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
Izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan; dan
Izin Usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya; d. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yaitu:
Izin Usaha pembangunan dan pengusahaan properti; dan
Izin Usaha bidang perumahan; e. fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yaitu:
pemberian fasilitas importasi Mesin, barang modal dan bahan bagi penanaman modal sektor industri dan industri yang menghasilkan jasa;
pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal sektor ketenagalistrikan;
pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
pengusulan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); dan
pengusulan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); dan f. bidang Penanaman Modal, yaitu:
izin KPPA;
izin pembukaan kantor cabang untuk sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan Izin Usaha diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM;
rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham;
rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (3) Perizinan Penanaman Modal selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik. (4) Pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan atas pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pada waktu memohon Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
