PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 5
pasal.id
(1) Perusahaan yang akan memulai usaha terlebih dahulu memiliki NIB dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor. (3) Dalam hal Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin Usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan.
