PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 3
pasal.id
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, dan PTSP KPBPB; dan b. menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
