PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 2
pasal.id
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bagi: a. pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi,
DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Adminstrator KEK sesuai kewenangannya; dan b. para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
