PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 30
pasal.id
(1) Barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan Pemindahtanganan barang modal sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk.
