Pasal 29
pasal.id
(1) Jangka waktu impor barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal. (2) Jangka waktu impor barang modal sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan ketentuan perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas barang modal yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (4) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (3), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
