Pasal 28
pasal.id
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Barang Modal; b. perubahan, penggantian HS Code Barang Modal; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Barang Modal; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan pemasukan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal; f. perubahan nilai Barang Modal; g. perubahan, penggantian satuan unit Barang Modal; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Barang Modal; i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
