Pasal 27
pasal.id
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor barang modal, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang Modal, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas
impor barang modal, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat diberikan kepada badan usaha: a. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau b. pemegang Izin Usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL). (6) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha; b. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero), dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero); c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang memiliki perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. (7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) Kebutuhan Proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
