Pasal 31
pasal.id
(1) Terhadap impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki. (2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. (3) Permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pemilik kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara ke BKPM. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak
pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir fasilitas atas impor barang modal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perubahan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perpanjangan jangka waktu atas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan rekomendasi Masterlist dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
